Ia menuturkan, salah satu tahapan yang menjadi perhatian terdapat di Desa Kedu, Kecamatan Kedu karena jumlah bakal calon kepala desa yang mendaftar mencapai sembilan orang. Sementara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, jumlah calon kepala desa dalam satu desa maksimal sebanyak lima orang.
Oleh karena itu, katanya, sembilan bakal calon tersebut nantinya akan mengikuti proses seleksi atau ujian yang dilakukan oleh panitia. Dari hasil seleksi tersebut, jumlah bakal calon akan disaring menjadi maksimal lima orang untuk ditetapkan sebagai calon kepala desa.
"Yang agak krusial salah satunya di Kecamatan Kedu, Desa Kedu, karena calonnya lebih dari lima. Ada sembilan calon. Nanti melalui tes akan disaring oleh panitia, dari sembilan menjadi lima calon, karena sesuai aturan perundangan calon kepala desa dalam satu desa maksimal lima orang," katanya.