Sebagai perusahaan shipping yang beroperasi di pasar internasional, tutur Vega melanjutkan, PIS selalu memenuhi standar dan regulasi ketentuan berlaku, termasuk ketentuan OFAC (Office of Foreign Assets Control atau Kantor Pengawasan Aset Asing).

β€œPIS memastikan tidak ada satu pun kapal perusahaan yang terkena sanksi OFAC, hal itu dapat dicek dan diverifikasi di situs OFAC,” ucap dia.

Vega mengatakan bahwa hingga saat ini, kapal PIS Pioneer masih ditahan di perairan Muar, Malaysia. Terkait hal tersebut, Vega menyampaikan Pertamina senantiasa memonitor kondisi kru dan kapal secara intensif.