Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Pertamina Batalkan Syarat Beli BBM Tunjukkan STNK
PT Pertamina Patra Niaga membatalkan mekanisme beli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU harus menunjukkan STNK. Mekanisme itu sebelumnya akan diterapkan di wilayah Sumatera Selatan.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 4 September 2026 pukul 22:37 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga pemutusan hubungan usaha. Perusahaan juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi.
Selain pengawasan di lapangan, Pertamina Patra Niaga memperkuat pengawasan melalui penggunaan QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina untuk mendukung penyaluran BBM subsidi kepada masyarakat yang berhak.
Artikel ini telah tayang di NadiKabar. Baca selengkapnya di sini.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.