"Merauke memiliki potensi pertanian yang sangat besar untuk menyokong swasembada pangan nasional. Kehadiran dan penunjukan resmi SPBU Khusus Petani di Tanah Miring melalui SK Bupati ini adalah jawaban atas aspirasi para petani yang membutuhkan kepastian dan kemudahan akses BBM,” katanya.

Menurut Yoseph, pelayanan di SPBU itu tetap mengacu kepada ketentuan yang berlaku, yaitu wajib melampirkan surat rekomendasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan dijelaskan lebih rinci dalam peraturan BPH Migas.

β€œHarapan kami dengan hadirnya SPBU khusus petani dapat meningkatkan produktivitas hasil pertanian Merauke dan kesejahteraan petani semakin meningkat," ujar dia.