Ahad menuturkan Pertamina menghargai aspirasi yang disampaikan oleh para pengemudi sebagai bagian dari pelanggan Pertamina.

“Sebagai operator, kami juga membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak termasuk APH agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” ujar Ahad.

Sebagai operator, Pertamina Patra Niaga menjalankan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator.

Ketentuan mengenai penerima maupun mekanisme penyaluran BBM subsidi, kata dia, merupakan kewenangan regulator sehingga setiap perubahan terhadap ketentuan tersebut perlu melalui proses evaluasi dan keputusan sesuai regulasi yang berlaku.