Itu semua, kata dia, dilakukan dalam rangka menjamin energi yang dibutuhkan masyarakat dapat tersalurkan dengan baik, sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kekurangan pasokan.

"Kami terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian RI untuk memastikan terwujudnya tata kelola yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Selain itu, ujar Roberth, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran code of conduct ataupun adanya conflict of interest semua diawasi dengan ketat dan menerapkan TARIF dalam semua pelayanan.