"Tentu ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi, kabupaten kota dan pihak Pertamina bagaimana mengambil langkah cepat dan terukur untuk sama-sama mengurangi persoalan ini," kata Andi Sudirman dalam keterangannya.
Modular SPBU tersebut merupakan fasilitas yang secara khusus diperuntukkan bagi kendaraan roda dua atau motor, dengan menerapkan aturan ganjil-genap. Sementara batas pengisian maksimal Rp 30 ribu per motor.
"Kami siapkan tiga unit Modular SPBU khusus untuk kendaraan roda dua (motor) yang nantinya akan menjadi salah satu upaya untuk menambah akses masyarakat dalam mendapatkan BBM sekaligus membantu mengurai kepadatan antrean di SPBU lainnya," ungkapnya.