Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Perwira yang Ditahan Terkait Markas Judol di Kompleks TNI: Anggota Garnisun
Kepala Staf TNI AD (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menjelaskan kronologi penggerebekan rumah dinas TNI AD yang dipakai warga sipil menjadi tempat operator ju
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 16:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Belakangan, baru diketahui prajurit TNI yang ditahan itu bernama Letkol (Inf) Arman yang diketahui sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.
Menyikapi peristiwa ini, Maruli memastikan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada prajurit yang terlibat dalam aktivitas judol. Dia juga memastikan proses penyidikan dan pemberian sanksi akan dilakukan secara adil sesuai peraturan yang berlaku.
"Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu," tegas Maruli.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.