"Negara dalam hal ini pemerintah harus melihat temuan Ombudsman dalam kerangka perbaikan secara menyeluruh dan mendasar. Seperti kondisi overcrowded dan perlakuan terhadap warga binaan harus lebih manusiawi," ujarnya.

Ahmad menilai persoalan di Lapas Cibinong harus dilihat dalam konteks pembenahan sistem pemasyarakatan. Menurutnya, perbaikan fasilitas, sarana, dan prasarana juga perlu dilakukan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

"Jika fasilitas, sarana dan prasarana bagus, tentu hal-hal seperti temuan Ombudsman tidak akan terjadi," katanya.

Dia juga berharap paradigma pembinaan di lapas terus diperbaiki. Menurutnya, pembinaan terhadap narapidana semestinya tidak hanya berorientasi pada pembalasan, tetapi juga pemulihan agar warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

"Kalau kita bicara kebijakan pemidanaan, harusnya kelembagaan lapas juga paradigmanya bisa bergeser. Pembinaan tidak lagi bernuansa pembalasan, tapi lebih menitikberatkan pada pemulihan agar para terpidana bisa lebih baik setelah kembali ke masyarakat," tutur Ahmad.