NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan menerima laporan mengenai insiden pecah ban yang dialami pesawat Garuda Indonesia GA604, registrasi PK-GFS, jenis Boeing 737-800. Pesawat tersebut melayani penerbangan dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin (UPG) pada Kamis (3/9).
Dirjen Hubud Lukman F. Laisa mengatakan, berdasarkan laporan yang diterima, kejadian tersebut diketahui setelah pesawat lepas landas. Pada pukul 05.52 WIB, Tower JATSC Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menyampaikan informasi kepada Pilot in Command (PIC) bahwa roda utama (main wheel) nomor 3 mengalami pecah ban setelah pesawat airborne.
Sekitar pukul 06.04 WIB, PIC kemudian melakukan koordinasi melalui komunikasi Ground to Air (GTA). Setelah mempertimbangkan kondisi penerbangan, pilot memutuskan untuk tetap melanjutkan perjalanan menuju Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin.
Pihak terkait selanjutnya melakukan koordinasi dengan Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan runway blocked, baik ketika pesawat mendarat maupun setelahnya. Persiapan penanganan juga dilakukan untuk memastikan proses pendaratan berlangsung aman.