Dia menjelaskan kegiatan penataan kawasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan melibatkan unsur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Perhubungan, TNI/Polri, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Suku Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas), serta pengurus RT/RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Meski demikian, dia menegaskan keberhasilan penataan itu membutuhkan dukungan seluruh pihak, termasuk pedagang dan warga.
βKarena itu, pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar fasilitas umum tidak kembali digunakan,β tutur Shalih.
Sementara itu, Lurah Tugu Utara Kusmadi mengatakan penataan kawasan Pasar Koja Baru juga menyasar kebersihan lingkungan dan kelancaran akses masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan satu awning liar dan 22 lapak pedagang kaki lima (PKL). Puing-puing sisa lapak itu pun langsung diangkut,