Pada kesempatan tersebut, Abi Muhammad Nugraha dari Tim Compliance PHI memaparkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari upaya PHI dalam memperkuat tata kelola perusahaan yang baik serta memperkuat pemahaman media sebagai pemangku kepentingan, terhadap pentingnya integritas dalam setiap proses bisnis.

”Melalui penerapan SNI ISO 37001:2016, kami terus mendorong budaya integritas dengan tidak menoleransi segala bentuk penyuapan, menerapkan prinsip 4 No’s, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality, serta memastikan proses bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Abi.

Ia menambahkan bahwa penerapan SMAP tidak hanya menjadi tanggung jawab fungsi tertentu, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh pekerja dan pemangku kepentingan.

β€œKami terus mendorong semua pihak untuk bersama-sama mencegah potensi penyuapan, termasuk mencegah konflik kepentingan, melakukan due diligence (penelitian mendalam) serta melindungi pelapor atas dugaan pelanggaran,” kata Abi menambahkan.