NADIKABAR.COM — Mantan Wamenkumhan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lain mengajukan gugatan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) tahun 2024 soal ijazah Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK). KPU akan memberikan jawaban atas dalil gugatan tersebut dalam sidang selanjutnya.

"Ya tentunya nanti akan dijawab dalam jawaban KPU sebagai termohon," kata komisioner kpu Idham Holik kepada wartawan, Senin (21/9/2026).

Idham mengatakan dokumen yang menjadi dasar KPU menyatakan persyaratan pencalonan Gibran terpenuhi akan disampaikan di persidangan. Dia mengaku baru kali ini menemukan gugatan PHPU diajukan 2 tahun setelah masa Pilpres.

"Ya memang kalau bicara tentang Undang-Undang Pemilu yang mengatur tentang perselisihan hasil pemilu presiden, ya tentunya kami baru mendapati ada situasi seperti ini dan KPU sebagai penyelenggara pemilu tentunya menghormati proses hukum ini, apalagi Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2026," katanya.

Idham mengatakan pada prinsipnya KPU menghormati Peraturan yang diterbitkan MK. Dia mengatakan KPU dalam merumuskan semua peraturan, harus memperhatikan peraturan dari lembaga lainnya, apalagi berkaitan dengan dokumen yang diterima untuk kepentingan persyaratan pendaftaran pencalonan.

"Itu posisi KPU sebagai end user. Posisi KPU sebagai end user, sebagai lembaga penerima dokumen. Sehingga KPU harus memperhatikan dokume apa, peraturan-peraturan yang diterbitkan oleh lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan atributif dalam hal tersebut," ujarnya.

Idham mengatakan KPU akan menyiapkan jawaban secara matang untuk sidang pada Rabu (23/9). Dia mengatakan catatan yang disampaikan Mahkamah dalam sidang pemeriksaan pendahuluan ini akan dijadikan alat bukti.