Dalam 10 hingga 15 tahun terakhir, kata Pigai, pemerintah berupaya menjembatani, memfasilitasi, dan memberikan edukasi agar masyarakat kecil dapat menyuarakan ketidakadilan serta memperoleh keadilan melalui instrumen HAM.
Pigai mencontohkan pedagang kecil di pinggir jalan yang dahulu harus membayar pengacara ketika menghadapi penggusuran. Kini, menurut dia, kesadaran terhadap pelanggaran HAM mendorong munculnya kepedulian dan pembelaan dari berbagai pihak.
Ia menyebut lebih dari 50 persen dari sekitar 289 juta penduduk Indonesia tergolong masyarakat kecil, miskin, dan sederhana. Kelompok tersebut, menurut dia, perlu difasilitasi melalui sistem pencarian keadilan berbasis HAM.
Meski Indonesia telah mencatatkan rekor dunia Guinness World Records untuk kategori pembelajaran HAM dengan peserta terbanyak pada Agustus 2026, Pigai menilai upaya membangun peradaban dan kesadaran HAM secara nasional masih memerlukan kerja keras.