Pigai mengungkapkan bahwa baru sekitar satu persen masyarakat Indonesia yang memahami HAM. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memperluas pemahaman mengenai hak-hak dasar warga negara.
Untuk mengatasi hal itu, Pigai bersama jajarannya berkomitmen turun langsung dari desa ke desa, kota ke kota, kampung ke kampung, serta provinsi ke provinsi. Upaya tersebut dilakukan dengan mengesampingkan protokol jabatan demi membangun kesadaran HAM di seluruh Indonesia.
βDengan upaya berkelanjutan ini, diharapkan dalam 30 hingga 50 tahun ke depan, manusia Indonesia sepenuhnya menjadi insan yang beradab HAM,β kata Pigai.