NADIKABAR.COM β€” Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menekankan pemenuhan HAM bagi masyarakat kecil harus diwujudkan melalui akses keadilan yang mudah, sederhana, dan gratis bagi mereka yang membutuhkan bantuan.

β€œOrang-orang kecil yang hidup di bawah kolong jembatan pun harus dapat merasakan keadilan berkat adanya hak asasi manusia,” kata Pigai saat memberikan kuliah umum di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Rabu.

Pigai menyoroti bahwa selama 80 tahun kemerdekaan Indonesia, masyarakat kecil masih kerap kesulitan memperoleh keadilan karena harus melalui proses hukum yang panjang.

Proses pencarian keadilan tersebut dinilai sulit dan sering kali membutuhkan biaya pengacara yang mahal sehingga menjadi hambatan bagi masyarakat yang tidak mampu.

Dalam 10 hingga 15 tahun terakhir, kata Pigai, pemerintah berupaya menjembatani, memfasilitasi, dan memberikan edukasi agar masyarakat kecil dapat menyuarakan ketidakadilan serta memperoleh keadilan melalui instrumen HAM.

Pigai mencontohkan pedagang kecil di pinggir jalan yang dahulu harus membayar pengacara ketika menghadapi penggusuran. Kini, menurut dia, kesadaran terhadap pelanggaran HAM mendorong munculnya kepedulian dan pembelaan dari berbagai pihak.

Ia menyebut lebih dari 50 persen dari sekitar 289 juta penduduk Indonesia tergolong masyarakat kecil, miskin, dan sederhana. Kelompok tersebut, menurut dia, perlu difasilitasi melalui sistem pencarian keadilan berbasis HAM.

Meski Indonesia telah mencatatkan rekor dunia Guinness World Records untuk kategori pembelajaran HAM dengan peserta terbanyak pada Agustus 2026, Pigai menilai upaya membangun peradaban dan kesadaran HAM secara nasional masih memerlukan kerja keras.

Pigai mengungkapkan bahwa baru sekitar satu persen masyarakat Indonesia yang memahami HAM. Kondisi tersebut menjadi tantangan dalam memperluas pemahaman mengenai hak-hak dasar warga negara.

Untuk mengatasi hal itu, Pigai bersama jajarannya berkomitmen turun langsung dari desa ke desa, kota ke kota, kampung ke kampung, serta provinsi ke provinsi. Upaya tersebut dilakukan dengan mengesampingkan protokol jabatan demi membangun kesadaran HAM di seluruh Indonesia.

β€œDengan upaya berkelanjutan ini, diharapkan dalam 30 hingga 50 tahun ke depan, manusia Indonesia sepenuhnya menjadi insan yang beradab HAM,” kata Pigai.