NADIKABAR.COM — "Mencermati beberapa konflik, kami meminta kepada pihak kepolisian mengambil langkah konkret agar bentrokan tidak berulang. Polisi tidak dalam posisi nanti ada bentrok baru kemudian dia hadir, kepolisian harus menjadi mediator," ujar penerima kuasa dari PT Aditarina, Nasrun Mantja (sebelumnya ditulis Nasrul Manca) kepada NadiKabar, Kamis (10/9/2026).

Nasrun menjelaskan insiden bermula saat pihaknya mendatangi lokasi untuk memasang papan bicara terkait status kepemilikan lahan tersebut. Namun, kehadiran mereka justru mendapat penolakan hingga terjadi bentrokan.

"Kami tahu, kami hadir di lokasi untuk memasang papan bicara tapi kami disambut hal hal tidak diinginkan," ungkap Nasrun.

Menurut Nasrun, pihak kepolisian seharusnya bisa memprediksi potensi konflik di lapangan dan mengambil langkah pencegahan lebih awal. Polisi dinilai perlu memfasilitasi dialog agar kedua belah pihak bisa saling memahami posisi masing-masing.

"Ketika sudah ada konflik, harusnya kepolisian bisa memperhitungkan, harusnya dia melakukan mediasi. Kelompok di dalam seperti apa sih maunya, dan seperti apa kami sebagai penerima kuasa untuk mejjelaskan ke meeka. Karena sesungguhnya mereka tahu tidak punya alas hak, hanya kuitansi kontrak," bebernya.

Ia menegaskan lahan seluas lebih dari 30 hektare tersebut telah dibangun oleh PT Aditarina sejak era 1990-an. Hal itu, kata dia, dibuktikan dengan keberadaan sejumlah fasilitas umum dan penanda fisik yang sejak lama berdiri di area permukiman tersebut.

"Jadi Aditarina, yang disengketakan ini kan 30 hektare lebih, Aditarina sejak 90-an sudah membangun perumahan di dalam, bahkan pintu gerbangnya tertulis Aditarina, masjid di dalam pun Aditarina," katanya.

"Polisi tentu bisa melihat, kedua belah pihak harus diundang secara resmi, mediasi, sama-sama melihat jangan-jangan seolah olah dilihat ini kita mafia, apalagi disebut mafia tanah, kami jelas alas haknya, di kelurahan dan kecamatan," jelasnya.