NADIKABAR.COM — Kuasa hukum Rien Wartia Trigina alias Erin, Misyal B. Achmad, mengungkap pihaknya telah melaporkan anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke bersama Herawati, mantan asisten rumah tangga (ART), pelapor dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret Erin. Misyal menilai kehadiran Rieke dalam kapasitas sebagai anggota DPR RI bersama pihak pelapor berpotensi memengaruhi proses penyidikan.
Namun, ia menegaskan pihaknya menyerahkan persoalan tersebut kepada mekanisme hukum dan MKD.
"Kami juga telah membuat laporan ke MKD terkait Saudari Rieke Diah Pitaloka yang menurut kami telah melakukan langkah-langkah yang tidak pada tempatnya, mungkin ya overlap. Bahwa beliau selaku wakil rakyat, tapi kami melihat beliau di situ justru menempatkan dirinya sebagai pendamping," ungkap Misyal B. Achmad di Senopati, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).
Menurut Misyal, sebagai anggota DPR RI, Rieke seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam perkara tersebut. Dia juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Jadi harusnya beliau selaku wakil rakyat itu datang ke Polres Jakarta Selatan, mengedepankan praduga tidak bersalah, dan dia paham Undang-Undang Dasar bahwa Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 bahwa setiap orang itu berkedudukan sama di mata hukum. Adapun klien kami adalah juga masyarakat," katanya.