NADIKABAR.COM — Seorang pengusaha WNI berinisial S ditahan di Singapura terkait kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang kertas senilai 340 ribu dolar Singapura. Kuasa Hukum S, Dosma Sijabad menjelaskan duduk perkara masalah itu.

Dosma awalnya menjelaskan awal mula S mendapat uang yang disebut palsu itu. Kasus ini bermula dari tiga orang berinisial HJ, EAK, dan AN, menawari S untuk menukarkan 34 lembar dolar Singapura dengan pecahan 10.000 terbitan tahun 1973.

Dosma mengatakan S tertarik lantaran mengenal Singapura sebagai tempat kerjanya silam, dan penukaran uang itu dianggap sebagai bisnis. Namun katanya, S tetap menaruh curiga dan melakukan sejumlah antisipasi.

"Pada saat ditawarkan, memang klien kami juga mengantisipasi apakah ini asli atau tidak, maka sudah kami screening juga kata si klien kami ini, dengan bersama-sama kami juga ada buktinya, video, dan menyatakan bahwa jika dinyatakan di Singapore itu adalah palsu, maka pemilik uang yang 34 lembar itu adalah orang yang bertanggung jawab," kata Dosma kepada wartawan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Dosma menjelaskan, awalnya S bertemu dan diminta bantuan ketiga orang tersebut untuk menukar dolar Singapura terbitan 1973. Untuk percobaan, S dititipi satu lembar 10 ribu dolar Singapura, lalu sempat mengeceknya di Indonesia lebih dulu.

"Nah, setelah itu dikasih satu lembar, dia coba untuk tukar di sini dulu. Kita coba di bank, ternyata tidak bisa. Tidak bisa ditukar, money changer juga tidak bisa, ke bank juga tidak bisa," kata Dosma.

Kemudian, S yang merasa mengenal Singapura memiliki kenalan yang merekomendasikannya untuk menukar uang lawas di kasino. Akhirnya 9 Juni 2026 dia terbang ke Singapura untuk coba menukar satu lembar tersebut.

"Karena dia punya kenalan di Singapura, dibawa uang satu lembar itu, diusulkan untuk ditukar ke kasino. Nah, ketika ditukar di kasino berhasil nih, karena di sana juga kan ada alatnya juga," jelasnya.

Setelah berhasil, S kembali ke Indonesia pada tanggal yang sama dan bertemu ketiga orang tersebut pada sore hari. Kemudian sisa 33 lembar pecahan 10 ribu dolar Singapura dibawa S pada 11 Juni setelah mendapat komitmen tanggung jawab dari HJ, EAK dan AN.

"Nah, besoknya itu, tanggal 12 Juni 2026, klien kami S ini berangkat, di jam 6 pagi, kurang lebih jam 6.20 pagi untuk menukarkan 33 lembar tersebut. Nah, cuma ketika waktu dia berangkat itu ada ketinggalan 6 lembar. Ada 6 lembar tinggal, jadi 27 yang berhasil ditukarkan (lebih dulu)," ungkapnya.

Dalam kata lain, ada tiga termin penukaran uang 34 lembar 10 ribu dola Singapura yang dilakukan S. Sisanya 6 lembar disusulkan esok harinya.

"Jadi sisanya yang 6 lembar lagi baru keesokan harinya, tadi yang bersama dengan keluarganya dia tukar lagi nih ke Singapura. Jadi tiga tiga tahap nih," katanya.

Dosma melanjutkan, pada pemeriksaan ketiga untuk 6 lembar itu, uang yang dibawa S dinyatakan palsu. Kemudian, setelah pernyataan itu otoritas di Singapura menyatakan seluruh uang yang dibawa S atau 34 lembar itu ikut dinyatakan palsu.

"Nah, ini memang yang unik ini. Jadi, kami juga berpikir bahwa yang satu lembar kan sudah berhasil dibawa uangnya. Nah, ternyata setelah masuk lagi yang 33 lembar, mereka menyatakan keseluruhannya palsu ya," ucapnya.

Akibat hal tersebut, S kini menjadi tahanan kota di Singapura. S harus menjalani interogasi oleh kepolisian di Singapura.