Dia menyampaikan bahwa undang-undang tersebut harus selesai pada Oktober 2026. Dan pada Selasa, 6 Oktober 2026 ini, DPR telah menunaikan tugasnya untuk merampungkan undang-undang (UU) tersebut.

Menurut dia, pengesahan RUU itu menjadi UU adalah kado bagi kaum buruh agar tetap bisa memperjuangkan hak-haknya.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang, sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).