NADIKABAR.COM — Kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) diterapkan sejumlah pemerintah daerah imbas dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK). Siswa dan guru diharapkan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari paparan terhadap abu vulkanik GAK yang berisiko pada kesehatan dan keselamatan.

Sementara itu, berdasarkan surat edaran (SE) pemerintah daerah di berbagai provinsi dan kota/kabupaten, PJJ diterapkan mulai Senin, 7 September 2026 hari ini, dengan kelanjutan PJJ pada Selasa dan hari selanjutnya berbeda-beda.

Dirangkum dari berbagai SE dan pengumuman resminya, berikut kebijakan belajar dari rumah imbas abu vulkanik Anak Krakatau per Senin (7/9/2026).

Tanggal PJJ: Senin-Selasa, 7-8 September 2026

Jenjang PJJ: PAUD, TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB

Dasar PJJ: Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Akibat Dampak Abu Vulkanik

Tanggal PJJ: Senin, 7 September 2026 sampai pengumuman selanjutnya

Jenjang PJJ: PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, serta SKB atau PKBM, dan SLB

Dasar PJJ: Surat Edaran No. 91/SE/2026 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Abu Vulkanik

Tanggal PJJ: Senin-Rabu, 7-9 September 2026

Dasar PJJ: Surat Edaran SE No T-400.3.1/4237/Dindikbud/20260 tentang Langkah Kesiapsiagaan Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau