Menurutnya, penggunaan UMP 2025 juga tercantum dalam kontrak masing-masing PJLP. Namun, kontrak tersebut memuat klausul penyesuaian upah mengikuti UMP 2026 setelah APBD Perubahan disahkan dan dapat dioperasionalkan.

"Jadi sebenarnya itu di kontrak, jadi kalau masing-masing kontrak PJLP itu memang kontraknya dengan UMP 2025, dengan klausul di pasal-pasalnya itu akan ada setelah APBD perubahan operasional," ujarnya.

Michael mengatakan, hasil evaluasi Kemendagri telah diterima. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI Jakarta akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut agar APBD Perubahan dapat segera dioperasionalkan.

Pemprov DKI menargetkan pembayaran rapelan dapat dilakukan pada akhir Oktober 2026. Meski demikian, Michael menyebut pembayaran kemungkinan baru dapat diselesaikan secara bertahap pada awal November.

"Kami berupaya di bulan Oktober akhir sudah bisa terbayarkan. Tapi mungkin awal bulan November itu secara bertahap semuanya diselesaikan," katanya.