Dia menegaskan, rapelan yang akan dibayarkan mencakup penyesuaian upah selama 10 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2026.

"Iya, 10 bulan dari mulai 1 Januari, hitungannya rapelnya," imbuhnya.

Michael mengatakan Pemprov DKI akan mempercepat proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan agar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat segera digunakan untuk proses pembayaran.

"Kalau upaya kita akhir bulan, sebelum lewat bulan Oktober sudah bisa dibayar rapelnya," tuturnya.