Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
PJLP di Jakarta Ngeluh Rapel Gaji Belum Cair, Pemprov Segera Bayar
Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluhkan rapelan gaji yang belum cair. Pemprov menyebut pemb
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 14 Oktober 2026 pukul 18:26 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Dia menegaskan, rapelan yang akan dibayarkan mencakup penyesuaian upah selama 10 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2026.
"Iya, 10 bulan dari mulai 1 Januari, hitungannya rapelnya," imbuhnya.
Michael mengatakan Pemprov DKI akan mempercepat proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan agar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat segera digunakan untuk proses pembayaran.
"Kalau upaya kita akhir bulan, sebelum lewat bulan Oktober sudah bisa dibayar rapelnya," tuturnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.