NADIKABAR.COM — Sejumlah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mengeluhkan rapelan gaji yang belum cair. Pemprov menyebut pembayaran masih menunggu tindak lanjut evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap APBD Perubahan 2026.

Berdasarkan keluhan yang ramai disuarakan di media sosial, para pekerja menyoroti nominal upah mereka yang masih mengacu pada standar tahun sebelumnya, sedangkan besaran UMR Jakarta telah mengalami kenaikan. Mereka mempertanyakan kejelasan rapelan gaji yang hingga Oktober ini tak kunjung menemui titik terang, padahal beban kerja di lapangan tergolong berat.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Michael Rolandi mengatakan, anggaran untuk menyesuaikan gaji PJLP dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah dimasukkan ke APBD Perubahan 2026. Namun, proses pencairan masih menunggu tahapan administrasi setelah evaluasi Kemendagri.

"Jadi sekarang ini prosesnya tambahan untuk anggaran PJLP sudah masuk di APBD 2026. Namun, kita masih ada proses evaluasi di Kemendagri," kata Michael saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Michael menjelaskan, saat pembahasan APBD 2026 pada 2025, besaran anggaran PJLP masih menggunakan acuan UMP 2025. Hal itu dilakukan karena besaran UMP 2026 belum ditetapkan saat pembahasan anggaran berlangsung.

Menurutnya, penggunaan UMP 2025 juga tercantum dalam kontrak masing-masing PJLP. Namun, kontrak tersebut memuat klausul penyesuaian upah mengikuti UMP 2026 setelah APBD Perubahan disahkan dan dapat dioperasionalkan.

"Jadi sebenarnya itu di kontrak, jadi kalau masing-masing kontrak PJLP itu memang kontraknya dengan UMP 2025, dengan klausul di pasal-pasalnya itu akan ada setelah APBD perubahan operasional," ujarnya.

Michael mengatakan, hasil evaluasi Kemendagri telah diterima. Selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD DKI Jakarta akan menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut agar APBD Perubahan dapat segera dioperasionalkan.

Pemprov DKI menargetkan pembayaran rapelan dapat dilakukan pada akhir Oktober 2026. Meski demikian, Michael menyebut pembayaran kemungkinan baru dapat diselesaikan secara bertahap pada awal November.

"Kami berupaya di bulan Oktober akhir sudah bisa terbayarkan. Tapi mungkin awal bulan November itu secara bertahap semuanya diselesaikan," katanya.

Dia menegaskan, rapelan yang akan dibayarkan mencakup penyesuaian upah selama 10 bulan, terhitung sejak 1 Januari 2026.

"Iya, 10 bulan dari mulai 1 Januari, hitungannya rapelnya," imbuhnya.

Michael mengatakan Pemprov DKI akan mempercepat proses penerbitan Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan agar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat segera digunakan untuk proses pembayaran.

"Kalau upaya kita akhir bulan, sebelum lewat bulan Oktober sudah bisa dibayar rapelnya," tuturnya.