Meski demikian, Cak Imin mengingatkan agar dugaan tindak pidana tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pihak sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menilai dugaan penyadapan ilegal tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik.
"Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia," kata AHY melalui unggahan akun media sosial X @AgusYudhoyono pada Rabu (4/11), yang dikutip pada Kamis (5/11).
Oleh karena itu, AHY mendukung Presiden Prabowo Subianto dan Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.