"Dua lembaga hukum, yakni MK dan MA telah memutuskan mengenai status Suket penyetaraan Ijazah Wapres Gibran. Putusan MK terkait dengan domain persyaratan capres/cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan Suket yang dinilai tidak sah," kata Khozin.

Khozin mengatakan Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan dan putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan langkah politik selanjutnya.

Ia menyebut sudah ada beberapa partai politik di parlemen menjalin komunikasi secara intensif dengan Fraksi PKB.

"Indonesia adalah negara hukum. Setiap langkah harus didasari pada prinsip negara hukum. Karena itu, PKB akan menentukan langkah politiknya dengan dasar pertimbangan hukum MK dan putusan MA. Komunikasi secara intensif dengan partai-partai parlemen terus dibangun," ujarnya.