Selain PKH dan BPNT, Program Indonesia Pintar (PIP) juga menjadi bantuan yang perlu diperhatikan pada September 2026.

PIP ditujukan untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu agar tetap memperoleh akses pendidikan. Penerimanya mencakup peserta didik pada jenjang TK, SD, SMP hingga SMA atau sederajat.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, penerima PIP berada pada rentang usia 5 hingga 22 tahun. Prioritas diberikan tim redaksi lain kepada siswa dari keluarga pada kelompok kesejahteraan tertentu, anak putus sekolah, yatim piatu serta peserta didik berkebutuhan khusus.

Nominal PIP berbeda berdasarkan jenjang pendidikan. Besarannya berada pada kisaran Rp 225.000 hingga Rp 900.000 per semester dan disalurkan melalui rekening penerima yang telah diaktivasi.

Untuk jadwal pencairannya, penyaluran PIP tidak selalu dilakukan bersamaan dengan PKH maupun BPNT. Karena itu, siswa atau orang tua perlu mengecek status bantuan melalui kanal resmi yang tersedia.

Bansos pemerintah lainnya berupa bantuan pangan beras. Berbeda dari PKH dan BPNT yang berkaitan dengan bantuan uang atau saldo bantuan pangan, program ini diberikan dalam bentuk beras.

Untuk periode Juli-September 2026, bantuan yang direncanakan diberikan mencapai 30 kilogram beras kepada setiap KPM. Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan 10 kilogram per bulan selama tiga bulan.

Program bantuan beras ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima sekaligus menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.

Masyarakat juga perlu mengetahui adanya bantuan iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Namun, mekanismenya berbeda dengan bantuan seperti PKH atau BPNT.

Penerima PBI-JK tidak mendapatkan uang tunai. Pemerintah menanggung iuran kepesertaan JKN sehingga penerima tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri.

Penerima bantuan ini merupakan masyarakat yang masuk dalam kelompok yang memenuhi kriteria berdasarkan data sosial ekonomi pemerintah.

PKH dan BPNT memiliki pola penyaluran dalam empat tahap selama satu tahun. Pembagiannya berdasarkan periode tiga bulanan.

Dengan demikian, September 2026 merupakan bagian dari tahap ketiga. Penyaluran pada periode ini masih dapat berlangsung secara bertahap kepada KPM.

Hal penting yang perlu diperhatikan, tanggal masuk bantuan tidak selalu sama tim redaksi satu wilayah dengan wilayah lainnya. Proses penyaluran juga dapat dipengaruhi oleh kesiapan bank atau lembaga penyalur serta hasil pemutakhiran data penerima.