NADIKABAR.COM — Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menanggapi polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang turut memunculkan wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR. Mardani menilai publik wajar mengharapkan adanya kejelasan.

"Semua mungkin. Tapi fakta hukum MK sudah ada. Sebagai bangsa yang taat hukum, wajar kalau publik berharap ada kejelasan. Mas Gibran juga bisa punya hak menjelaskan," kata Mardani kepada wartawan, Rabu (43/10/2026).

Mardani menilai harapan publik agar persoalan ijazah Gibran ditindaklanjuti secara jelas. Mardani menekankan pentingnya kejelasan atas persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.

"Harapan publik fakta hukum ini ditindaklanjuti juga masuk akal," ujarnya.

Polemik ijazah Gibran menjadi sorotan setelah putusan Mahkamah Konstitusi menyinggung persoalan dokumen pendidikan yang berkaitan dengan persyaratan pencalonannya. Putusan tersebut kemudian memunculkan wacana pembentukan pansus DPR untuk menindaklanjuti persoalan itu.

Politikus Partai Demokrat Andi Arief sebelumnya menyebut Gibran membutuhkan tempat untuk melakukan klarifikasi terkait putusan MK yang tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat. Andi Arief menilai pansus di DPR bisa jadi momen Gibran memberikan klarifikasi.

"Karena itu menurut saya yang butuh pansus atau butuh klarifikasi itu sebenarnya adalah Wapres Gibran sendiri, Wapres Mas Gibran sendiri. Kita tahu tahun 2010 itu ada Pansus Century, di mana koboi-koboi Senayan menggulirkan pansus," kata Andi dalam keterangannya, Selasa (13/10).

Andi mencontohkan pembentukan Pansus Century di era pemerintahan presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Andi mengatakan pansus itu digunakan untuk melakukan klarifikasi.

"Tapi kita tahu bahwa Presiden SBY tidak melarang untuk terbentuknya pansus, justru pansus itu digunakan untuk mengklarifikasi semua tuduhan yang ada," ucapnya.

"Jadi kalau menurut saya ini kesempatan kalau ada pansus, yang paling diuntungkan sebenarnya adalah Mas Gibran karena Mas Gibran bisa klarifikasi di pansus itu tersebut," tambahnya.