NADIKABAR.COM — Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. PKS menilai DPR perlu mencermati putusan tersebut sesuai dengan kewenangannya.
"PKS menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang tidak ditemukannya bukti yang absah dan meyakinkan ijazah Wapres Gibran," kata Kepala Kantor Staf Presiden PKS, Pipin Sopian, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).
"Putusan tersebut telah menjadi perhatian masyarakat luas, dan DPR RI sesuai fungsi konstitusionalnya dapat mencermati dan mengambil langkah yang diperlukan untuk memperkuat etika dan kepatutan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernergara, yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan," sambungnya.
Pipin mengingatkan adanya standar etika dan integritas yang tinggi bagi Presiden dan Wakil Presiden. Dia merujuk pada Pasal 9 UUD 1945 mengenai sumpah Presiden dan Wakil Presiden untuk memegang teguh UUD serta menjalankan segala undang-undang dan peraturannya.
"Oleh karena itu, kita berharap seluruh proses yang berkaitan dengan persoalan ini dapat ditempatkan dalam koridor konstitusi. Demokrasi yang sehat membutuhkan bukan hanya kepatuhan terhadap prosedur, tetapi juga keteladanan dalam menjaga hukum, etika, dan kepatutan," ujarnya.