NADIKABAR.COM — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) izin panas bumi kepada PT PLN (Persero) untuk Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Gunung Ungaran. Dinas ESDM Jateng mengungkap operasionalnya direncanakan akan dimulai pada 2031.
"Kalau melihat timeline-nya, kalau lancar baru bisa beroperasi COD, comersial of date, itu di tahun 2031," kata Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan (Kabid EBT) Dinas ESDM Jateng Dwi Suryono, kepada awak media di Kantor Gubernur Jateng, Rabu (26/8/2026).
Dwi menjelaskan surat keputusan dari Kementerian ESDM telah terbit pada Maret lalu. Sementara izin panas bumi telah keluar pada Juni.
"Jadi betul pada bulan Maret sudah keluar surat keputusan dari Kementerian ESDM yang mendelegasikan wilayah kerja panas bumi kepada PT PLN Persero. Kemudian pada bulan Juni terbit izinnya, izin panas bumi dari sistem OSS RBA," ujar Dwi.
Setelah ini, ada serangkaian proses yang masih harus ditempuh untuk melakukan eksplorasi panas bumi di Gunung Ungaran. Salah satu yang ditekankan Dwi yakni izin lingkungan.
"Tentunya izin yang sudah dimiliki tidak serta merta mereka bisa langsung melakukan kegiatan yang tadi saya sampaikan. Ada fase perizinan yang harus ditempuh oleh si pemegang WKP, tentu harus ada PKKPR, kalau di dalam kawasan hutan tentu harus ada yang namanya PPKH. Tentu yang paling penting adalah izin lingkungan," urai Dwi.
"Ini fasenya juga cukup panjang. nanti ada forum di dalam izin lingkungan ada public hearing tentunya. Tentu akan mengundang semuanya, semua stakeholder baik itu pemangku kepentingan, masyarakat, LSM, teman-teman semua tentunya untuk bisa memberikan saran dan masukan terkait dengan kegiatan tersebut," tambahnya.
Serangkaian proses tersebut direncanakan rampung pada akhir 2028 hingga awal 2029. Setelah semuanya dilaksanakan, Dwi menyebut eksplorasi pengeboran titik panas bumi baru bisa dilakukan.
"Ada tahapan atau fase yang harus dilalui supaya panas bumi itu bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan energi listrik. Memang betul sudah pernah di dilakukan penelitian, namun sifatnya adalah tidak langsung," ucap Dwi.