Undang-undang Jepang membatasi pemanfaatan tenaga nuklir hanya untuk tujuan damai, dan pemerintahan sebelumnya bersikukuh tak akan membolehkan kapal selam bertenaga nuklir digunakan JSDF.

Jepang juga terus mempertahankan tiga prinsip anti-nuklirnya yang melarang negara tersebut memiliki, memproduksi, dan membawa senjata nuklir ke wilayahnya.

Lebih lanjut, Takaichi menyebut saat ini JSDF memiliki kemampuan pengumpulan intelijen dan pengintaian yang terbatas di kawasan Pasifik. Ia kemudian menekankan pentingnya memperkuat pertahanan negara.