Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya menghubungkan perlindungan sosial dengan pemberdayaan.

Keluarga miskin tetap memperoleh perlindungan sesuai kebutuhan, sekaligus didorong agar memiliki keterampilan, peluang usaha, dan sumber pendapatan yang lebih berkelanjutan.

Muhaimin Iskandar menyebut saat ini sebanyak 28,8 juta keluarga miskin terus memperoleh bantuan dan perlindungan sosial melalui kerja Kementerian Sosial bersama kementerian/lembaga terkait.

Dukungan tersebut perlu diikuti upaya pemberdayaan agar keluarga secara bertahap mampu meningkatkan kesejahteraan dan tidak terus bergantung pada bantuan.