NADIKABAR.COM — Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, memanfaatkan pidato pertamanya di Majelis Umum PBB untuk menyerukan perombakan badan dunia tersebut. Termasuk, katanya, penghapusan ketentuan dari era 1940-an yang kerap dijadikan acuan oleh China dalam perselisihan dengan Tokyo, yang melabeli Jepang sebagai 'negara musuh'.
Dilansir The Japan Times, TASS dan situs resmi PM Jepang, Rabu (23/9/2026), Takaichi awalnya mengatakan tahun ini menandakan 70 tahun setelah Jepang diterima menjadi anggota PBB pada tahun 1956. Takaichi menegaskan kembali komitmen Tokyo terhadap multilateralisme dan menyatakan organisasi tersebut 'semakin penting dari sebelumnya'.
Dia kemudian mengatakan bahwa PBB 'harus terlahir kembali sebagai Perserikatan Bangsa-Bangsa yang lebih tangguh dan efektif serta mendapatkan kembali kepercayaan masyarakat internasional'. Takaichi kemudian menyerukan peninjauan kembali Piagam PBB dan penghapusan klausul yang disebut sebagai klausul negara musuh.
"Piagam PBB, yang kini telah berusia 81 tahun, juga perlu ditinjau kembali. Terkait dengan ketentuan mengenai apa yang disebut sebagai 'negara musuh', Majelis Umum PBB telah mengadopsi resolusi pada tahun 2005 untuk menghapus penyebutan 'negara musuh' dari Piagam PBB, yang mencerminkan tekad para Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan dari seluruh negara anggota. Sesuai dengan resolusi tersebut, ketentuan-ketentuan ini harus dihapus. Saya ingin menegaskan kembali posisi ini dengan kuat, mengingat Jepang merasa bangga dan terhormat atas kontribusi signifikannya terhadap berbagai upaya Perserikatan Bangsa-Bangsa selama 70 tahun terakhir," ujar Takaichi.