Pemkab Bangkalan bekerja sama dengan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Pamekasan, membantu pemulangan jenazah dari Surabaya menuju Bangkalan.
Berdasarkan Surat Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur tertanggal 2 Oktober 2026 Nomor 01712/SBPM-KL/1026/04 tentang Surat Bukti Pencatatan Kematian, Siti Karimah meninggal dunia pada 1 Oktober 2026 pukul 15.19 waktu Indonesia.
Sebelum meninggal, perempuan berusia 56 tahun tersebut sempat mengeluhkan pusing saat bekerja. Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Tuanku Ja'afar, Seremban, Negeri Sembilan, Malaysia. Namun, pihak rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia akibat pendarahan otak.