Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
PN Solo Tolak Gugatan Alumnus UGM yang Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah
Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menolak gugatan terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini diajukan seorang pengacara asal Klaten sekalig
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 11:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kuasa hukum penggugat Dekka Ajeng Maharasri, menanggapi putusan tersebut. Pihaknya mengaku puas dengan putusan tersebut.
"Kami puas dengan gugatan ditolak. Artinya dalil-dalil yang dibangun kuasa hukum Tergugat kandas (eksepsi Para Tergugat rontok ditolak). Coba kalau gugatan kami kemarin tidak kami cabut, dan kami datang membuktikan. Pasti dikabulkan," kata Dekka saat dihubungi awak media.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.