"Saksi tersebut diberikan setelah Polda Bengkulu melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut," katanya.

Ia mengatakan pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari evaluasi internal sekaligus komitmen Polda Bengkulu dalam menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

"Sebab, Polri terus berupaya memberikan pelayanan yang mengedepankan sikap humanis, profesional dan menghormati masyarakat, termasuk dalam setiap kegiatan pengamanan penyampaian aspirasi," katanya.