NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo melalui Subdit IV Tipidter, menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (tahap II), kasus dugaan tindak pidana perusakan hutan di wilayah Kabupaten Pohuwato, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
Direktur Ditreskrimsus Polda Gorontalo Komisaris Besar Maruly Pardede di Gorontalo, Rabu, mengatakan proses penyerahan tahap II itu dilakukan menyusul adanya surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo tanggal 21 September 2026, yang menyatakan bahwa berkas perkara empat tersangka dalam kasus tersebut sudah lengkap atau P21.
"Seluruh rangkaian kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, dilaksanakan pada Selasa (22/9), keseluruhannya berjalan lancar sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Maruly.
Proses pelimpahan dimulai sejak pukul 01.00 Wita, dengan mengeluarkan keempat tersangka dari sel atau Rumah Tahanan (Rutan) Polda Gorontalo.