"Sesampainya di lokasi, ditemukan adanya kegiatan pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram," terang Djoko.
Saat itu ditemukan sejumlah orang di dalam gudang tersebut. Saat diperiksa, mereka mengakui adanya aktivitas pengoplosan gas di lokasi tersebut.
"Di lokasi ditemukan sekitar sembilan orang yang berada di lokasi tersebut, serta ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kegiatan pengoplosan gas LPG," ucap Djoko.
"Setelah dilakukan interogasi terhadap para saksi yang ada di lokasi, mereka mengakui telah melakukan pengoplosan gas LPG ukuran 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram," imbuhnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka. Djoko menyebut ADS berperan membeli gas bersubsidi dan memindahkannya ke dalam tabung gas nonsubsidi.