NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap 17 orang terlibat jaringan narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Batam, terdiri atas sepuluh laki-laki dan tujuh perempuan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan para pelaku ditangkap dalam operasi penindakan narkotika di sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan tempat tinggal pada 18-19 Oktober 2026.

"Pengungkapan kasus ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri tentang pemulihan kawasan narkoba," kata Kombes Nona di Batam, Rabu.

Ia menyebut program Quick Wins nomor dua ini menekankan pentingnya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang disertai upaya berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan, lalu memperkuat pengawasan lingkungan, serta mencegah kawasan rawan kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkoba.

Dia menjelaskan pengungkapan kasus jaringan ekstasi di Batam bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di THM.