NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menghormati kegiatan aksi unjuk rasa masyarakat yang berjalan tertib dan damai pada 27 Agustus kemarin. Polisi meminta kegiatan itu harus dibedakan dengan kegiatan melanggar hukum yang mengganggu ketertiban hingga merusak fasilitas.
"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan meninggalkan lokasi dengan tertib. Perbuatan yang melanggar hukum setelah kegiatan tersebut harus dibedakan secara jelas dari masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (28/8/2026).
Petugas mengambil langkah-langkah secara bertahap dan terukur untuk menghentikan gangguan dan mencegah dampaknya meluas. Polisi berkomitmen untuk menjaga keselamatan masyarakat.
Dalam rangkaian penanganan, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan peristiwa. Polisi menyita dua golok, dua gunting, satu asahan pisau, 10 lembar PVC, satu ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu.