Menurut dia, kepolisian memandang penyampaian pendapat sebagai hak warga negara yang harus dihormati, difasilitasi, dan dilayani dengan baik.
"Menyampaikan pendapat merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. Polri hadir untuk memberikan pelayanan dan mengawal agar aspirasi dapat disampaikan dengan aman, damai, tertib, dan bertanggung jawab," tutur Budi.
Selain melayani para peserta aksi, dia juga menjunjung komitmen kepolisian untuk menjamin keamanan masyarakat yang tidak ikut berunjuk rasa, sehingga mereka tetap dapat pergi bekerja, bersekolah, dan berdagang tanpa rasa khawatir.