NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 10 kilogram dari pengungkapan di empat lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor.

Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda I Nengah Suparta menjelaskan dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika, yakni BE (43) dan AD (27).

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai indikasi transaksi narkotika di pinggir jalan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin (14/9) sekitar pukul 21.30 WIB. Di lokasi pertama, Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tersangka BE," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.