"Apabila ada pelanggaran kode etik atau pelanggaran lainnya secara personal dengan kewenangannya melakukan suatu kegiatan melanggar atau tindak pidana, pasti ada sanksi dari Kepolisian Republik Indonesia," ujar Budi.

Saat ini, kata dia, Polda Metro Jaya tengah memberikan ruang kepada SDM dan Bid Propam untuk melakukan pendalaman internal terkait posisi dan status Ipda Yayat.

Meskipun proses internal kepolisian berjalan, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan dan memprioritaskan kelancaran penyidikan yang saat ini tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Sembari menunggu itu, proses yang dilaksanakan oleh KPK kita hormati dulu agar berjalan," tutur Budi.