"Pengamanan tersebut dilakukan dengan mengedepankan pendekatan yang humanis, dialogis, dan terukur," tutur La Ode dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, penyampaian pendapat merupakan hak konstitusional warga negara yang harus dihormati. Maka dari itu, kepolisian hadir untuk memberikan pelayanan agar kegiatan berjalan tertib tanpa mengganggu ketenteraman umum.

"Tugas kita adalah melayani dan memastikan penyampaian aspirasi berjalan aman dan tertib, sementara aktivitas masyarakat lainnya tetap dapat berlangsung dengan baik," ungkap La Ode.