NADIKABAR.COM — Polda Metro Jaya menangkap seorang pria bernama AB (40) di Jalan Haji Mean Ujung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang. Andika ditangkap karena mengedarkan narkotika berjenis etomidate.

"Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba telah mengamankan satu orang laki-laki terkait kasus narkotika jenis catridge yang diduga mengandung etomidate," kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Bismo Teguh Prakoso, Rabu (14/10/2026).

Dia mengatakan A ditangkap pada hari Senin (12/10) sekitar pukul 16.35 WIB. Dari tangan Andika, polisi menyita sebanyak 30 cartridge berisi etomidate.

"Total barang bukti catridge yang diduga mengandung etomidate dengan jumlah 30 cartridge," imbuhnya.

Kejadian berawal ketika anggotanya menerima informasi dari masyarakat bahwa, di sekitar Jalan H Mean Ujung kerap terjadi transaksi narkoba. Penyelidikan kemudian dilakukan atas informasi tersebut.

"Selanjutnya tim melakukan pemantauan di lokasi tersebut, dan melakukan pengamatan dan mapping area tersebut bahwa benar target tersebut akan melakukan transaksi narkoba," ucapnya.

Anggotanya kemudian melakukan penangkapan terhadap A. Kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap A dan melakukan pengembangan ke rumahnya.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan dan pendalaman lebih lanjut," pungkasnya.