NADIKABAR.COM — Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengantongi lebih dari tiga alat bukti dalam menetapkan tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan verbal terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha.

Dirreskrimum Polda NTT Kombes Ricardo Condrat Yusuf mengatakan alat bukti tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation.

"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 51 orang saksi, meminta pendapat dari enam ahli berbagai disiplin ilmu, mendapatkan visum et repertum, dokumen terkait perkara, serta bukti digital," terang Ricardo di Mapolda NTT, Kupang, Jumat (28/8/2026).

Dari hasil uji alat bukti dalam gelar perkara eksternal pada Senin, 24 Agustus 2026, penyidik menyatakan tiga terlapor memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Therensius Lazakar (TL), Norbertus Tubani (NT), dan Veronika Lake (VL).

"Terhadap tiga orang terlapor dengan inisial TL, NT dan VL dinyatakan telah memenuhi lebih dari tiga alat bukti sehingga dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka," jelas Ricardo.

Ricardo mengatakan gelar perkara tersebut melibatkan Inspektorat Pengawasan, Bidang Hukum, Bidang Propam, Bag Wasidik Ditreskrimum, Ditreskrimsus, serta Dit PPA dan PPO.