Ia mengatakan, apabila telah merima, pihaknya akan mempelajari surat penetapan tersangka dan berkonsultasi dengan klien sebelum menentukan langkah hukum.
"Tentu kami akan mempelajari dan setelah itu berkonsultasi dengan klien guna mengambil langkah-langkah hukum yang terukur, untuk memperjuangkan hak hukum klien kami," jelasnya.
Egi juga meminta asas praduga tak bersalah tetap dihormati.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga dokter Icha, Victor Manbait, mengatakan keluarga telah menerima pemberitahuan perkembangan penyidikan yang mencantumkan ketiga anggota DPRD TTU tersebut sebagai tersangka.
Ia menjelaskan penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan Nomor B/516/VII/2026/Ditreskrimum yang diterima ayah dokter Icha, Gabriel Pakaenoni.
Untuk diketahui, dr Icha Pakaenoni diduga meninggal dunia usai diintimidasi para terduga pelaku, yakni Thernsius Lasakar, Nubertuss Tubani, dan Veronika Lake.