NADIKABAR.COM β Polda Papua Barat Daya memeriksa warga negara Tiongkok berinisial WS yang diduga terlibat perburuan penyu sisik di kawasan konservasi perairan Kabupaten Raja Ampat.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya AKBP Erwin Togar Haasian Situmorang di Sorong, Selasa, mengatakan WS dilimpahkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian selama tujuh hari.
βSelama tujuh hari mereka melakukan pemeriksaan terkait keimigrasiannya. Pada hari ini dari pihak Imigrasi menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk kita tangani,β kata Erwin.
Erwin mengatakan polisi memiliki waktu 24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap WS sebelum menggelar perkara guna menentukan perkembangan penanganan kasus tersebut.
βUntuk substansi kasusnya sendiri, kami selama ini belum ada pemeriksaan langsung terhadap saudara terduga WS. Nanti apabila sudah ada pemeriksaan, kemungkinan dari pimpinan kami juga akan melaksanakan rilis,β ujarnya.
Ia mengatakan hasil pemeriksaan selama 24 jam akan menjadi bahan dalam gelar perkara yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.