"Kami masih mendengar informasi dan menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, salah satunya balap liar. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak melakukan balap liar, melawan arus, menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maupun mengabaikan penggunaan helm berstandar SNI. Perilaku tersebut dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya," kata Kombes Gathut, Kamis (21/10/2026).
Operasi digelar mulai tanggal 26 Oktober 2026. Ada beberapa sasaran operasi, antara lain pelanggaran yang mengakibatkan fatalitas kecelakaan.
Kombes Gathut mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center 110 Polri apabila mengetahui atau menyaksikan aktivitas balap liar maupun gangguan keamanan dan ketertiban yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.