NADIKABAR.COM — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menyita sekitar 140 ton arang bakau hasil pembakaran kayu mangrove yang rencananya dikirim ke Batu Pahat, Malaysia.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro Ridwan dalam keterangan yang diterima di Pekanbaru, Rabu, mengatakan arang tersebut diamankan dari sebuah kapal dan dapur produksi arang di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.

"Total barang bukti arang bakau yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 140 ton. Arang tersebut rencananya dibawa ke Batu Pahat, Malaysia," katanya.

Pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pembakaran kayu bakau menjadi arang serta pengangkutan arang menggunakan kapal di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara.